Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Elpiji Non Subsidi Belum Disetujui

Kompas.com - 06/07/2011, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum memberi sinyal hijau terkait rencana manajemen PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga elpiji non subsidi kemasan tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

Oleh karena itu, pemerintah menilai kenaikan harga elpiji non subsidi akan meningkatkan perbedaan harga dengan elpiji bersubsidi.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo, di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (6/7/2011), di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

"Soal harga elpiji, dua-duanya (elpiji kemasan tabung 12 kg dan 50 kg) kami belum mengiyakan," kata Evita menegaskan.

Alasannya, pemerintah menilai kenaikan harga 12 kilogram dan 50 kilogram akan meningkatkan disparitas harga dengan elpiji bersubsidi kemasan tabung 3 kilogram.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya pengoplosan atau pengalihan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung yang lebih besar.

Dalam sejumlah kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Tanah Air, ternyata praktik pemindahan gas elpiji itu bukan hanya dari tabung 3 kg ke 12 kg, tetapi juga pengalihan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg.

Padahal sebelumnya Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina Mochamad Harun menyatakan, direksi Pertamina telah memutuskan untuk menaikkan harga elpiji non subsidi kemasan tabung 50 kg pekan ini. "Kami sudah mengkomunikasikannya dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM," kata dia menjelaskan.

Sementara kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram direncanakan akan dilaksanakan setelah lebaran jika telah mendapat persetujuan dari pemerintah selaku pemegang saham.

Keputusan itu dibuat untuk mengurangi lantaran besaran kerugian penjualan elpiji non subsidi terus meningkat karena harga jual elpiji non subsidi masih di bawah harga keekonomiannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com