Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Kapet Harus Dikaji Ulang

Kompas.com - 14/07/2011, 10:51 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang digagas dan dijalankan 15 tahun lalu sudah harus dikaji ulang secara cermat dan menyeluruh.

"Sebab, sudah banyak kebijakan mendasar yang menyertainya, seperti adanya otonomi daerah dan pergantian kabinet," ujar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika tampil sebagai pembicara dalam rapat kerja nasional Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (BP Kapet), Rabu (13/7/2011) malam, di Hotel Luwansa, Palangkaraya.

Rapat kerja itu dibuka Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, dan dihadiri pejabat setempat dan para perwakilan pengelola Kapet. "Evaluasi tingkat keberhasilannya dan identifikasi masalah-masalahnya, lalu fokus menyelesaikannya," ujar Jusuf Kalla.

Perubahan mendasar yang terjadi adalah otonomi daerah sehingga daerah harus lebih besar perannya. Namun, intinya adalah pembangunan infrastrukturnya.

Dalam perjalanan, ada lagi kawasan ekonomi khusus, yang wilayah jangkauan pengembangannya lebih khusus dan lebih kecil lagi. "Wilayah lebih kecil dan terisolasi," katanya.

Terakhir, menurut Jusuf Kalla adalah pemerintah rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi dengan konsep koridor-koridor. "Jadi, aturan, wilayah, jangan sampai tumpang tindih dan kita bicara berulang-ulang, padahal yang dipersoalkan hal dan wilayah yang sama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com