Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Pilih Dua Deputi Gubernur Baru

Kompas.com - 14/07/2011, 14:41 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan memilih calon pengganti Almarhum Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi dan Deputi Gubernur Muliaman Darmansyah Hadad yang akan habis masa jabatnya tahun ini, pada kuartal empat tahun 2011 ini melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Posisi Budi Rochadi harus segera diambil alih karena masih ada portofolio bidang sistem pembayaran dan pengedaran uang yang ditinggalkan. "Yang jelas, masa jabatan dua deputi itu memang berakhir dan salah satu kemungkinan diperpanjang," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono, usai pembukaan rapat kordinasi Tim Pengendali Inflasi di Bogor Jawa Barat, Kamis (14/7/2011).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, pejabat-pejabat bank sentral harus segera memberikan rekomendasi pengganti almarhum Budi Rochadi minimal tiga kandidat. Kemudian rekomendasi tersebut diserahkan ke Presiden. RI Satu bakal mengusulkan calon-calon Deputi tersebut sesuai undang-undang.

Terakhir, DPR yang akan memutuskan calon Deputi tersebut. "Calonnya bisa dari dalam BI ataupun dari luar, tetapi sebaiknya DG itu dikombinasikan baik dari dalam ataupun luar," ungkap Harry.

Terkait dengan kelengkapan posisi DG, Hartadi menambahkan posisi kekosongan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dan posisi yang ditinggalkan Almarhum Budi Rochadi perlu dilengkapi agar lebih baik. Namun ia mengembalikan kepada keputusan Presiden Republik Indonesia untuk memutuskan hal tersebut.

Informasi saja, dalam informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian DG BI, UU Nomor 3 Tahun 2004 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjelaskan, gubernur BI dibantu oleh seorang DGS sebagai wakil. Selain itu, terdapat DG sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang.

Masa jabatan gubernur dan deputi gubernur sendiri menurut ketentuan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan Budi Rochadi habis pada akhir tahun 2011.

Berdasarkan UU, gubernur, DGS, dan DG diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Calon DG diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI. Anggota DG BI tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit, atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap. (Nina Dwiantik/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com