Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tender Bersamaan dengan Pembebasan Lahan

Kompas.com - 15/07/2011, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengusulkan perubahan tata cara tender dan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Sebelumnya, tender proyek hanya dapat dilakukan jika proses pembebasan lahan diselesaikan 100 persen, tetapi sekarang tender dapat dilakukan bersamaan dengan pembebasan lahan.

"Kami usul agar ada perubahan Peraturan Presiden Nomor 13, yakni kalau dulu, tender itu belum bisa dimulai bila seluruh tanah belum bebas. Ini kita bisa rugi waktu, tunggu dulu bisa setahun, dua tahun, lalu kalau tender lagi butuh setahun jadi waktunya banyak yang hilang. Sekarang kami usul, kita boleh tender sambil membebaskan tanah," ujar Djoko di Jakarta, Jumat (15/7/2011), seusai rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Menurut Djoko, ia yakin usul proses tender itu akan diterima Menko Perekonomian. Bagaimanapun percepatan tender bisa mendorong investor menghitung biaya proyek yang dibutuhkan lebih cepat. "Itu semua berlaku untuk jalan tol saja," ujarnya.

Perpres No 13/2010 mengatur tentang kerja sama pemerintah-swasta dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pembangunan kereta api Soekarno Hatta-Manggarai serta Kereta Api Komuter Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com