Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Deputi BP Migas Belum Tuntas

Kompas.com - 18/07/2011, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersikukuh mempertahankan keputusan terkait penetapan jajaran deputi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena keputusan itu diklaim sudah sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (18/7), di Jakarta.

"Saya menghindari polemik karena saya kira kita perlu konsentrasi pada substansi pekerjaan. Perilah pro kontra ini itu saya kira kita mengacu ke Undang Undang dan aturan," kata dia.

Menurut Darwin, Kementerian ESDM melalui juru bicaranya beberapa waktu lalu telah menginformasikan mengenai keputusan itu. "Kita kembali ke situ," kata dia menegaskan.

Sebelumnya juru bicara Kementerian ESDM Kardaya Warnika mengatakan, pergantian tiga pejabat deputi BP Migas sudah sah. Hal itu berlaku sejak surat keputusan (SK) Menteri ESDM ditandatangani awal Juni lalu.

Dalam surat keputusan itu, Achmad Syahroza menjadi Deputi Keuangan. Sebelumnya, Syahroza menjadi Staf Ahli Menteri ESDM.

Johanes Widjanarko yang sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, diangkat menjadi Deputi Umum. Sedangkan Wibowo S. Wirjawan yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Keuangan BP Migas ditetapkan sebagai Deputi Operasi badan pelaksana itu.

Namun Kepala BP Migas R Priyono sebelumnya menyatakan, pihaknya belum dapat menerima keputusan itu. Oleh karena, berdasarkan aturan yang ada, penetapan jajaran deputi badan pelaksana itu atas dasar usulan BP Migas.

Priyono menjelaskan, Menteri ESDM cenderung mempertimbangkan aspek politis dalam penetapan deputi itu karena posisi menteri merupakan jabatan politis. Sedangkan BP Migas lebih mengedepankan kompetensi dan kemampuan teknis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com