Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Audit Divestasi Newmont

Kompas.com - 18/07/2011, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan diminta mempercepat proses audit terhadap divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Audit itu diharapkan menjernihkan persoalan seputar pelaksanaan divestasi saham perusahaan tambang itu.

Hal ini disampaikan, Ridaya Laodengkowe, Koordinator Nasional  Koalisi PUBLISH WHAT YOU PAY Indonesia yang merupakan koalisi untuk transparansi dan akuntabilitas tatakelola sumberdaya ekstraktif, dalam siaran pers, Senin (18/7), di Jakarta. "Kami mengharapkan pemeriksaaan atau audit oleh BPK sebagai upaya menjernihkan hiruk-pikuk dan sederet pertanyaan di seputar pelaksanaan divestasi 31 persen saham perusahaan pertambangan tersebut," ujarnya.

Audit ini diharapkan dilakukan secara menyeluruh yakni pengambilalihan paket 24 persen oleh pihak daerah dan paket 7 persen oleh pemerintah pusat. Menurut Ridaya, banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam dua transaksi divestasi. Karena itu, BPK diharapkan mendudukkannya dalam bingkai kepentingan nasional. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses audit adalah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat terkena dampak langsung (masyarakat di sekitar daerah tambang, masyarakat daerah, bukan pemerintah daerah saja).

Dalam paket pengambilalihan 24 persen oleh PT Multi Daerah Bersaing, misalnya, pihaknya mengharapkan audit BPK menjelaskan mengapa pemerintah pusat tidak mengambilnya. Selanjutnya dalam audit terhadap paket pengambilalihan saham jatah divestasi 2007 hingga 2009 itu juga diharapkan mengungkap secara seksama apakah upaya tiga pemerintah daerah (Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa) dalam menggandeng PT Multicapital telah melalui prosedur yang benar, seksama dan tanpa tendensi memberikan kesempatan kepada pihak tertentu.

Akat kontrak kerjasama PT Multicapital dan PT Daerah Maju Bersaing perlu diselediki apakah menguntungkan pemerintah daerah, tidak ada kerugian negara (daerah dalam hal ini), dan memenuhi asas-asas kerjasama yang adil dan saling menguntungkan. Lebih dari itu, BPK dimintajuga mengeluarkan rekomendasi yang menyeluruh atas pola menggandeng pihak ketiga. Selain dilakukan dalam pengambilalihan saham divestasi, pola menggandeng pihak ketiga juga dilakukan pemerintah-pemerintah daerah dalam mengambil alih jatah saham partisipasi daerah (local participating interest) proyek minyak dan gas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com