Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CBM Butuh Insentif dari Pemerintah

Kompas.com - 20/07/2011, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksplorasi dan produksi gas metana batubara (CBM) butuh insentif dari pemerintah. Ini karena prosesnya secara teknis yang cukup sulit. 

"Itu adalah gas yang tercetak dalam lapisan batubara," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Produksi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kardaya Warnika, seusai menghadiri "Indonesia International Conference Focus on Indonesia Economy 2011" di Jakarta, Rabu (20/7/2011). 

Hal teknis yang dimaksudnya adalah terjebaknya gas bersama dengan air di dalam batubara. "Itu yang menjadi tantangan dalam tiga tahun pertama ini supaya mereka itu bisa survive secara ekonominya," ujar Kardaya. 

Oleh sebab itu, dalam pengolahan dan produksi CBM ini, banyak negara yang memberikan insentif pajak dan bentuk lainnya, seperti di Amerika Serikat dan India. Sementara Indonesia belum ada insentif untuk ini. 

Sekalipun demikian, pengembangan CBM sebenarnya sama dengan gas biasanya. Hal yang menguntungkan dari CBM adalah letaknya yang dekat dengan sumber gas dan minyak dunia. "Eksplorasinya setengah sudah ada," katanya. Ia juga menyebutkan masa eksplorasi dapat berlangsung selama 3-5 tahun. Sementara itu, masa pengembangan dapat mencapai waktu sekitar tiga tahun. 

Namun, produksi awal masih menghasilkan jumlah yang sedikit. Kandungan airnya justru yang lebih banyak. 

Sejauh ini, produksi CBM hanya sebatas 1 juta standar metrik kaki kubik per hari (MMSCFD). Gas nonkonvensional ini pun telah digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Sebagian besar cadangan gas ini berada di Kalimantan. Dengan begitu, penggunaannya akan diperuntukkan bagi sistem kelistrikan di pulau tersebut. Gas juga akan dikirimkan ke Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dalam bentuk gas alam cair (LNG) dengan kapasitas kecil, yaitu sekitar 200 MMSCFD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com