JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembuatan polis, perusahaan asuransi yang berbasiskan syariah harus menerapkan prinsip syariah. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkannya.
"Jadi beberapa perusahaan kita dapati polisnya memang belum sepenuhnya mengikuti PMK 18. Ini yang sering itu adalah copy paste dari polis konvensional," ujar Isa Rachmatarwata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, di Jakarta, Jumat ( 22/7/2011 ).
Ketentuan mengenai hal tersebut memang telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Keuangan No 18 Tahun 2010 tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaran usaha asuransi dan usaha re-asuransi dengan prinsip syariah.
Ia pun berharap dengan PMK tersebut, perusahaan asuransi dapat konsisten menerapkan prinsip-prinsip syariah. Salah satu hal yang diatur yaitu bagaimana bonus tidak menjadi dominan dari struktur premi. "Kemudian, akadnya sendiri bahkan juga masih akad yang mengandung jaminan. Hal-hal yang demikian kan tidak boleh dalam asuransi dengan prinsip syariah," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.