Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Kajian Anti Pencucian Terbentuk

Kompas.com - 29/07/2011, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Pencucian Uang resmi terbentuk. Institusi ini diharapkan mampu menjadi rujukan, untuk penanganan kasus dan permasalahan terkait anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) di Indonesia.

 

"Kerja sama ini merupakan wujud keseriusan BI dan PPATK mencegah dan memberantas praktik pencucian uang di Indonesia, terutama di perbankan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, dalam acara penandatanganan naskah kerja sama antara Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk pendirian Pusat Kajian Anti Pencucian Uang Indonesia, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

 

Dalam penandatanganan ini, BI diwakili Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Kepala PPATK Yunus Husein, dan Dekan FH Universitas Indonesia, Safri Nugraha.

 

Nantinya, pusat kajian ini akan berkedudukan di FH Universitas Indonesia di Depok. Pusat ini juga akan berfungsi untuk membantu pelaksanaan dan pendidikan ahli tenaga anti pencucian uang yang kompeten dengan integritas tinggi.

 

Naskah kerja sama ini disusun dengan pertimbangan kepentingan nasional, yang telah disusun dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang telah disepakati bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com