Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluarkan Zakat Hadiah dari Undian

Kompas.com - 29/07/2011, 17:27 WIB

Tanya: Ustaz, saya mendapatkan hadiah dari undian. Apakah saya dikenakan zakat? (Herlina, Jakarta)

Jawab: Sobat Herlina, harta yang diperoleh dari hasil undian (selama tidak termasuk ke dalam perjudian) maupun perlombaan termasuk sumber harta yang mesti dikeluarkan zakatnya dan dianggap sebagai hadiah atau hibah dari sumber yang sudah diduga dan diharap. Apabila harta yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob emas (85 gram) atau lebih, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, sebagaimana zakat emas dan perak, dan ditunaikan segera setelah diterima.

Namun, ada sebagian yang meng-qiyas-kan (menganalogikan) harta tersebut dengan rikaz (harta temuan) sehingga dikeluarkan zakatnya 20 persen. Pendapat ini nampaknya kurang tepat, di samping juga agak membebankan, karena rikaz adalah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharap sebelumnya serta umumnya didapatkan tanpa usaha. Adapun hadiah hasil perlombaan adalah sesuatu yang sudah diduga dan diharapkan sebelumnya dan memerlukan usaha, keterampilan, ketangkasan dan sebagainya sehingga menganalogikannya dengan zakat profesi lebih tepat.

Hadiah berupa uang tunai atau barang yang pajaknya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax). Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:

Contoh 1: Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah: Hadiah Rp 100.000.000 Pajak 20 persen x 100.000.000 = Rp 20.000.000 Total yang diterima = Rp 80.000.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000.

Contoh 2: Maya memenangkan kuis berhadiah Tebak Jutawan berupa mobil sedan seharga Rp 52.000.000 dengan pajak undian 20 persen ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya: Hadiah Rp 52.000.000 Pajak 20 persen x 52.000.000 = Rp 10.400.000 Total yang diterima Rp 41.600.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 41.600.000 = Rp 1.040.000.

Sobat Herlina, mudah-mudahan harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi harta yang berkah dan penuh manfaat. Selamat menikmatinya. Wallahu a’lam. (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

    Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

    Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

    Whats New
    Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

    Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

    Whats New
    MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

    MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

    Whats New
    Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

    Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

    Whats New
    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Whats New
    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Whats New
    Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

    Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

    Whats New
    Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

    Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

    Whats New
    Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

    Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

    Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

    Whats New
    Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

    Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

    Whats New
    Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

    Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

    Whats New
    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com