Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluarkan Zakat Hadiah dari Undian

Kompas.com - 29/07/2011, 17:27 WIB

Tanya: Ustaz, saya mendapatkan hadiah dari undian. Apakah saya dikenakan zakat? (Herlina, Jakarta)

Jawab: Sobat Herlina, harta yang diperoleh dari hasil undian (selama tidak termasuk ke dalam perjudian) maupun perlombaan termasuk sumber harta yang mesti dikeluarkan zakatnya dan dianggap sebagai hadiah atau hibah dari sumber yang sudah diduga dan diharap. Apabila harta yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob emas (85 gram) atau lebih, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, sebagaimana zakat emas dan perak, dan ditunaikan segera setelah diterima.

Namun, ada sebagian yang meng-qiyas-kan (menganalogikan) harta tersebut dengan rikaz (harta temuan) sehingga dikeluarkan zakatnya 20 persen. Pendapat ini nampaknya kurang tepat, di samping juga agak membebankan, karena rikaz adalah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharap sebelumnya serta umumnya didapatkan tanpa usaha. Adapun hadiah hasil perlombaan adalah sesuatu yang sudah diduga dan diharapkan sebelumnya dan memerlukan usaha, keterampilan, ketangkasan dan sebagainya sehingga menganalogikannya dengan zakat profesi lebih tepat.

Hadiah berupa uang tunai atau barang yang pajaknya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax). Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:

Contoh 1: Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah: Hadiah Rp 100.000.000 Pajak 20 persen x 100.000.000 = Rp 20.000.000 Total yang diterima = Rp 80.000.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000.

Contoh 2: Maya memenangkan kuis berhadiah Tebak Jutawan berupa mobil sedan seharga Rp 52.000.000 dengan pajak undian 20 persen ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya: Hadiah Rp 52.000.000 Pajak 20 persen x 52.000.000 = Rp 10.400.000 Total yang diterima Rp 41.600.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 41.600.000 = Rp 1.040.000.

Sobat Herlina, mudah-mudahan harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi harta yang berkah dan penuh manfaat. Selamat menikmatinya. Wallahu a’lam. (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

    5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

    Spend Smart
    Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

    Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

    Whats New
    Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

    Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

    Whats New
    Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

    Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

    Whats New
    Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

    Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

    Whats New
    Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

    Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

    Whats New
    Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

    Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

    Whats New
    Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

    Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

    Work Smart
    Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

    Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

    Whats New
    Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

    Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

    Whats New
    Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

    Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

    Whats New
    Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

    Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

    Rilis
    Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

    Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

    Whats New
    5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

    5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

    Spend Smart
    Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

    Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com