Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Investasi Emas

Kompas.com - 29/07/2011, 17:47 WIB

Tanya: Pak Ustaz yang dirahmati Allah, terkait dengan maraknya sistem investasi emas dengan melalui metode gadai emas di Bank Syariah (kebun emas), ada hal yang ingin saya konsultasikan. Apakah emas yang kita gadaikan itu wajib juga untuk dizakatkan? Bagaimanakah perhitungannya? Terima kasih (Dicky, Bandung)

Jawab: Sobat Dicky yang budiman, pada dasarnya emas yang kita gadaikan masih merupakan harta sah milik kita. Oleh karena itu, emas tersebut dianggap sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, tentu saja jikalau harta tersebut sudah melewati satu tahun (haul) dan jumlahnya mencapai nisab (85 gram). Perhitungan zakatnya sebagaimana zakat emas yaitu 2,5 persen dari nilai harga emas.

Misalnya, sobat Dicky mempunyai emas yang digadaikan di Bank Syariah 100 gram, maka perhitungannya: kita asumsikan 1 gram emas = Rp 250.000, zakat yang dikeluarkan: 2,5 persen x (100 gr x Rp 250.000 = 25.000.000) = Rp 625.000

Mudah-mudahan harta yang sobat miliki senantiasa memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

    Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

    Whats New
    Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

    Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

    Smartpreneur
    Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

    Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

    Whats New
    Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

    Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

    Whats New
    Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

    Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

    Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

    Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

    Whats New
    Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

    Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

    Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

    Whats New
    Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

    Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

    Whats New
    MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

    MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

    Whats New
    Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

    Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

    Whats New
    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Whats New
    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com