Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluarkan Zakat Tabungan

Kompas.com - 01/08/2011, 13:21 WIB

Tanya: Assalamualaikum, Pak Ustaz. Tabungan itu terkena wajib zakat tidak? Bila memang demikian, saya telah mengeluarkan zakat profesi, apakah saya juga wajib mengeluarkan zakat tabungan juga? (Salimah, Tangerang)

Jawab: Waalaikumsalam sobat Salimah. Seluruh harta simpanan baik yang berupa tabungan ataupun deposito merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab dan berjalan satu tahun (haul). Kadarnya sebesar 2,5 persen dari jumlah simpanan ditambah bagi hasilnya. Jika bentuk bagi hasilnya adalah bunga (bank konvensional), maka tidak dapat dikeluarkan zakat atas bunga tersebut karena dikategorikan oleh sebagian besar ulama sebagai dana haram.

Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah Dr. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410). Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya, seperti mencuri, korupsi, dan lain-lain. Ulama sepakat bahwa harta haram tidak sah untuk dikeluarkan zakatnya.

Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang tabungan atau deposito ini dikaitkan bila yang bersangkutan juga telah mengeluarkan zakat atas penghasilan atau profesi, terutama jika penghasilannya hanya dari profesi. Ada ulama yang mewajibkannya dan ada yang tidak. Bagi yang mewajibkan, maka atas simpanan yang dimiliki akan dikenakan zakat.

Menurut Dr. Syafi’i Antonio, untuk tahun pertama bila uang tersebut sebelum ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan berikutnya hanya atas bagi hasilnya. Untuk tahun berikutnya, dikenakan atas keseluruhan uang yang dimiliki. Adapun jika sebelumnya belum dizakati, maka zakat dihitung atas keseluruhannya.

Selama harta yang kita simpan dalam bentuk tabungan dan deposito masih memenuhi syarat nisab (setara dengan 85 gram emas), maka setiap tahunnya wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahu alam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com