Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GMF Selesaikan Pesawat Pakistan Airlines

Kompas.com - 01/08/2011, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT GMF AeroAsia berhasil menyelesaikan Modifikasi Section 41 pesawat milik Pakistan International Airlines. Pesawat B747-3 00 dengan registrasi AP-BFV ini menjalani perawatan sejak 6 Juni 2011 dan diredelivery pada 31 Juli 2011. Pekerjaan Modifikasi Section 41 merupakan pekerjaan besar yang mencakup empat zona dengan target waktu pekerjaan 50 hari.

Berita positif ini merupakan salah satu kabar baik dari Grup Garuda, yang pada Kamis pekan lalu digoncang oleh mogok kerja para pilot pesawat yang tergabung di dalam Asosiasi Pilot Garuda.

Sukses ini merupakan prestasi bagi industri perawatan pesawat Indonesia, kata I Wayan Susena, GM Aircraft Structure Maintenance. Modifikasi Section 41 merupakan pekerjaan besar untuk mengganti atau memperkuat body skin, frame, stringer, intercostal, dan beberapa selected structure di area Nose Section 41. Pekerjaan besar ini dilakukan berdasarkan Service Bulletin (SB) 747-53-2272 dari Boeing Company.

Menurut Wayan Susena, Modifikasi Section 41 harus dilakukan setelah pesawat mencapai jam terbang atau Flight Cycle tertentu unt uk mengantisipasi crack (retakan) di struktur pesawat.

Selain telah mencapai batas flight cycle, modifikasi dilakukan lebih cepat jika ditemukan retakan di struktur pesawat akibat operasional atau faktor lain yang memicu timbulnya kelelahan material

Untuk melakukan pekerjaan besar ini, PT GMF AeroAsia mengerahkan 68 orang tenaga handal dengan kualifikasi structure yang ditentukan Boeing Company sebagai produsen pesawat. PT GMF AeroAsia merupakan satu-satunya perusahaan perawatan pesawat di Indonesia yang memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk melakukan Modifikasi Section 41.

Dalam 10 tahun ini, PT GMF AeroAsia sudah mengerjakan Modifikasi Section 41 terhadap 8 unit pesawat B747-200, dimana enam pesawat milik Garuda Indonesia. Dua pesawat lain merupakan pesawat Pakistan International Airlines yang dikerjakan antara tahun 1989 hingga 2000.

Pasar untuk Modifikasi Section 41 cukup luas, kata Wayan. Sebab, pesawat tipe B747-Series dengan 20.000 Flight Cycle banyak yang belum melakukan Modifikasi Section 41.

Pekerjaan Modifikasi Section 41 termasuk pekerjaan yang membutuhkan biaya cukup besar tapi harus dilakukan.Ongkos satu pekerjaan Modifikasi Section 41 antara US$ 900 ribu hingga US$ 1,4 juta. Biaya sebesar ini belum termasuk material untuk modifikasi. Potensi pasar yang besar ini sangat bagus jika terserap perusahaan perawatan pesawat di Indonesia, kata Wayan. Apalagi yang sanggup menggarap pekerjaan ini belum banyak.

Setelah merampungkan pekerjaan Modifikasi Section 41 pada pesawat Pakistan International Airlines, PT GMF AeroAsia mengerjakan pekerj aan sejenis untuk pesawat B747-300 milik Aerospace Consorsium. Modifikasi Section 41 pesawat dengan registrasi AP-BIB ini dimulai pada 1 Agustus 2011. Setelah menjalani Modifikasi Section 41, pesawat ini akan dioperasikan oleh Rian Air Pakistan.

Menurut Wayan, potensi pasar untuk pekerjaan Modifikasi Section 41 semakin luas pada tahun-tahun mendatang. Pasalnya, semakin banyak pesawat tipe B747-Series yang mencapai batas maksimum 20.000 flight cycle yang harus menjalani Modifikasi Section 41. Keharusan melakukan Modifikasi Section 41 ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, kata Wayan Susena.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Whats New
Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Spend Smart
Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2024

Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2024

Spend Smart
Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Whats New
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

Whats New
KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

Whats New
Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Whats New
Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Whats New
Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Whats New
IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com