JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ketiga serta denda sebesar Rp 150 juta kepada lima emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tidak diaudit per 31 Maret 2011.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, Senin (1/8/2011) mengatakan, jika mulai hari kalender ke 91 sejak terlapaui batas waktu penyampaian laporan keuangan, bursa akan melakukan suspensi.
Lima emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tidak diaudit per 31 Maret 2011 adalah PT Katarina Utama Tbk (RINA), PT Royal Oak Development Asia Tbk (RODA), PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT ATPK Resources Tbk (ATPK). (*/JOE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.