Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Jangan Hentikan Langkah Investor Asing

Kompas.com - 12/08/2011, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Daripada menghentikan langkah investor asing mengakuisisi bank lokal, Bank Indonesia (BI) sebaiknya memperketat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pemilik bank yang berniat melakukan akuisisi. Hal itu diungkapkan oleh Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas).

"Menurut kami, BI seharusnya menggunakan kewenangan itu saja kalau ingin mengendalikan kepemilikan asing. Dari situ integritas calon pemilik bisa teruji. Kalau rekam jejaknya buruk, tidak boleh memiliki bank. Jangan seperti kasus Bank Century," papar Sigit Pramono, Ketua Perbanas, Kamis (12/8/2011).

Ia mengingatkan bahwa ketentuan kepemilikan investor asing di bank nasional boleh sampai 95 persen masih berlaku. Jika berubah atau berlaku surut, maka ketentuan ini bisa menimbulkan kontroversi yang panjang dan tidak memudahkan pasar.

Sigit juga mendorong agar bank-bank yang belum tercatat di Bursa Efek Indonesia segera go public. Hal ini untuk memperluas kontrol masyarakat terhadap perbankan di dalam negeri dan memberi peluang bagi bank memperoleh tambahan dana dari pasar modal.

Sekadar mengingatkan, BI memutuskan menghentikan akuisisi bank oleh investor asing hingga akhir tahun ini. Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari menanti terbitnya Peraturan BI soal pembatasan kepemilikan asing.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com