Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Mikro Dipajaki 0,5 Persen

Kompas.com - 12/08/2011, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mendesain sistem perpajakan yang khusus bagi usaha mikro atau usaha yang tingkat penjualannya di bawah Rp 300 juta per tahun. Rencananya, usaha mikro tersebut hanya akan dibebani pajak penghasilan atau PPh sebesar 0,5 persen terhadap omzet.

"Ini sedang kami siapkan, jadi belum final. Namun, saya sudah rundingkan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmani di Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Menurut Fuad, pihaknya akan memisahkan antara pelaku usaha mikro dengan usaha kecil dan menengah. Usaha mikro adalah usaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta per tahun, sehingga akan meliputi warung-warung kecil di perusahaan.

Adapun usaha kecil dan menengah dikategorikan usaha yang beromzet antara Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.

"Khusus untuk usaha kecil dan menengah, kami usulkan pajaknya adalah 3 persen. Itu sudah termasuk tarif PPh 2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai 1 persen terhadap omzet," ujarnya.

Fuad mengatakan, basis perhitungan pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah memang menggunakan omzet, buka laba. Itu disebabkan usaha seperti mereka kerap kali tidak memiliki catatan mengenai laba.

"Jika suatu usaha tidak dikategorikan mikro, kecil, atau menengah, maka dia akan dikenakan tarif PPh Badan normal, yakni 25 persen," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com