Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Mikro Dipajaki 0,5 Persen

Kompas.com - 12/08/2011, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mendesain sistem perpajakan yang khusus bagi usaha mikro atau usaha yang tingkat penjualannya di bawah Rp 300 juta per tahun. Rencananya, usaha mikro tersebut hanya akan dibebani pajak penghasilan atau PPh sebesar 0,5 persen terhadap omzet.

"Ini sedang kami siapkan, jadi belum final. Namun, saya sudah rundingkan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmani di Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Menurut Fuad, pihaknya akan memisahkan antara pelaku usaha mikro dengan usaha kecil dan menengah. Usaha mikro adalah usaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta per tahun, sehingga akan meliputi warung-warung kecil di perusahaan.

Adapun usaha kecil dan menengah dikategorikan usaha yang beromzet antara Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.

"Khusus untuk usaha kecil dan menengah, kami usulkan pajaknya adalah 3 persen. Itu sudah termasuk tarif PPh 2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai 1 persen terhadap omzet," ujarnya.

Fuad mengatakan, basis perhitungan pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah memang menggunakan omzet, buka laba. Itu disebabkan usaha seperti mereka kerap kali tidak memiliki catatan mengenai laba.

"Jika suatu usaha tidak dikategorikan mikro, kecil, atau menengah, maka dia akan dikenakan tarif PPh Badan normal, yakni 25 persen," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com