Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Industri yang Dapat "Tax Holiday"

Kompas.com - 15/08/2011, 14:07 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, ada lima industri yang menerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan (tax holiday).

"Industri-industri tertentu akan memperoleh kesempatan untuk dikaji, diantaranya industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi, dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi," ujar Agus, di Jakarta, Senin ( 15/8/2011 ).

Sebagai syarat, lanjutnya, industri tersebut harus merupakan industri pionir, dan mempunyai investasi senilai minimum Rp 1 triliun.

Selain itu, ia menambahkan, pemberian tax holiday juga dimungkinkan bagi investor yang sudah mengajukan namun belum beroperasi komersil dengan batasan waktu satu tahun sebelum Peraturan Menteri Keuangan terkait tax holiday dikeluarkan, yaitu pada hari ini. "Jadi, dari kondisi sudah melakukan investasi tetapi belum mencapai komersil satu tahun dimungkinkan untuk partisipatif," ungkap dia.

"Juga, perlu diketahui bagi industri yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak ini. Itu dia tidak menerima fasilitas terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) 1 tahun 2007 atau PP 62 tahun 2008 , dan ini berlaku sebaliknya," tambah dia.

Perlu diketahui, PP No 1 tahun 2007 merupakan peraturan pemerintah tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal. Sementara PP No 62 tahun 2008 , merupakan perubahan atas PP No 1 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com