Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garam yang Disegel Belum Kategori Impor

Kompas.com - 18/08/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Garam milik PT Sumatraco Langgeng Makmur yang disegel di Kota Cilegon, Banten, belum masuk kategori garam impor karena masih berada di pelabuhan.

Selama di pelabuhan, pengawasan berada di otoritas kepabean. Kalau sudah diterbitkan surat pemberitahuan pengeluaran barang, barulah dikategorikan impor.

Hal itu disampaikan Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Total garam yang saat ini disegel adalah 11.800 ton. Semuanya milik PT Sumatraco Langgeng Makmur. Garam tersebut disita karena izin impornya kedaluwarsa. Sesuai dengan ketentuan, izin impor berakhir pada 31 Juli, namun perusahaan itu menggunakan izin pada 4 Agustus.

Selama Mei-Juli, Kementerian Perdagangan membuka izin impor garam sebanyak 495.000 ton. Keputusan itu diambil, karena minimnya stok garam nasional.

"Tahun 2010, banyak petani yang gagal panen. Saat awal tahun stoknya hanya ada 270.000 ton. Kondisi itulah yang membuat kami memutuskan impor," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com