Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Sepakati East Natuna

Kompas.com - 19/08/2011, 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Prinsip-prinsip kesepakatan rencana eksplorasi dan eksploitasi wilayah East Natuna ditandatangani perwakilan pemerintah, PT Pertamina (Persero), Esso Natuna Ltd, Total E&P Activities Petrolieres, dan Petronas. Hal ini untuk mempercepat produksi cadangan gas bumi di Indonesia.

Penandatanganan perjanjian itu dilakukan pada Jumat (19/8), di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.

Prinsip-prinsip kesepakatan itu dimaksudkan untuk melanjutkan persiapan kontrak kerja sama wilayah East Natuna, yang akan ditandatangani kemudian. Dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama wilayah East Natuna, pemerintah berharap segera dilakukan pengembangan proyek gas East Natuna.

Blok East Natuna memiliki cadangan gas 46 triliun kaki kubik (TCF), tetapi memiliki kandungan gas CO2 sebesar 71 persen. Jadi pengembangannya butuh waktu 6 - 10 tahun yang merupakan Lag Time yang panjang antara efektif date sampai dengan waktu produksi, dan teknologi untuk melakukan studi aquifer gas limbah CO2 yang akan diinjeksikan ke dalam batuan terumbu.

Pengembangan proyek Gas East Natuna di atas, merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketahanan energi yang salah satunya menjamin kemampuan pasokan gas bumi terutama diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menurut Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina, Mochamad Harun, dalam siaran pers, hal ini mempunyai makna substansial terkait langkah-langkah akselerasi penanaman investasi di sektor migas.

"Dengan berjalannya kedua proyek besar ini produksi yang dihasilkan akan mampu memberikan kontribusi dalam menjaga ketahanan energi nasional untuk menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com