Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Zakat Fitrah Berwujud Uang?

Kompas.com - 19/08/2011, 14:05 WIB

Tanya: Assalamualaikum. Saya mau menanyakan apa hukumnya membayar zakat dengan uang karena selama ini saya belum pernah mendapatkan hadis membayar zakat fitrah dengan uang, padahal di zaman Rasulullah mata uang sudah ada. Wasalamualaikum (Fachrudin - Jakarta)

Jawab: Waalaikumsalam. Bapak Fachrudin, pada hakikatnya zakat fitrah adalah bahan pokok. Seperti yang disebutkan pada salah satu hadis, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat Id." (HR. Bukhari )

Di Indonesia, ukuran zakat fitrah yang digunakan adalah 2,5 kg beras. Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan oleh sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. Firman Allah SWT (artinya), "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9]: 103).

Menurut para ulama tersebut, ayat ini menunjukkan bahwa zakat pada awalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nilainya setara dengan 2,5 kg beras.

Menurut Yusuf Qardhawi, pembayaran zakat dengan uang akan memberikan kemudahan bagi amil, muzakki, maupun mustahik. Mustahik dapat dengan mudah membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan. Wallahu'alam.(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com