Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPI Selidiki Kawat Besi dan Baja Impor

Kompas.com - 22/08/2011, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah menerima permohonan dari PT. Bevananda Mustika. Perusahaan itu meminta pemerintah mengenakan tindakan pengamanan (safeguards measures) atas impor barang yang berbentuk kotak, silinder, atau lembaran yang terbuat dari kawat besi atau baja dengan nomor HS 7326.20.90.00, memiliki diameter 2-5 mm dan lingkaran berbentuk hexagonal sebesar 50-120 mm.

Permohonan itu berdasarkan pada alasan apabila tidak diambil tindakan pengamanan, maka yang bersangkutan akan mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor barang sejenis dengan produksi yang bersangkutan.

Setelah meneliti permohonan tersebut, KPPI memperoleh informasi bahwa benar terjadi lonjakan volume impor barang dimaksud dan perusahaan yang bersangkutan berpotensi mengalami kerugian.

Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, mulai hari ini, Senin (22/8/2011) ini KPPI menetapkan akan memulai penyelidikan atas dugaan ancaman kerugian serius yang dialami oleh PT. Bevananda Mustika, sebagai akibat dari lonjakan volume impor barang yang bersangkutan.

Untuk itu, KPPI memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan memberikan tanggapan atas permohonan pengenaan tindakan pengamanan secara tertulis kepada KPPI yang beralamatkan di Kantor Kementerian Perdagangan, Gedung I Lt. 5, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com