Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual-Beli Tanah, Bagaimana Hukum Zakatnya

Kompas.com - 22/08/2011, 13:48 WIB

Tanya: Assalamualaikum, Pak Ustaz, mau tanya suami kan tahun ini ada menjual tanah dan laku Rp 125 juta dan uang itu dibelikan kembali tanah untuk nantinya akan kami bangun rumah dan dari Rp 125 juta itu baru dibayar Rp 90 juta sisanya belum dilunasi. Yang ingin saya tanyakan, dari uang Rp 90 juta itu, apakah timbul zakat mal sebesar 2,5 persen? Sedangkan, dari uang 90 juta itu sudah dibelikan tanah dan untuk mengurus macam-macam biaya surat, dan apakah zakat mal itu bisa dicicil kalau memang uang kita belum ada. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamuallaikum wr.wb. (Eky - Bekasi)

Jawab: Apabila suami Ibu menjual tanah hanya sekali dan tidak sebagai bisnis utamanya, maka hasil penjualannya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Namun, apabila penghasilan utama suami ibu dari menjual tanah, atau pekerjaan utama suami ibu adalah penjual tanah, maka keuntungan dari penjualan tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat dari penjualan tanah adalah: Keuntungan bersih x 2,5 persen.  (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com