Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Berzakat, Haruskah Ditebus?

Kompas.com - 22/08/2011, 16:23 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr. wb. Suami saya sudah bekerja beberapa tahun dan kami baru terbuka hati untuk mulai membayar zakat penghasilan beberapa bulan ini. Bagaimana dengan zakat terdahulu yang belum kami bayarkan? Terima kasih. (Woro - Magelang)

Jawab: Wa'alaikumsalam wr. wb. Ibu Woro, dalam zakat tidak dikenal istilah qodho atau mengganti zakat yang terlewat seperti ibadah saum (qodho shaum). Insya Allah dengan bertaubat dan menunjukkan itikad baik dengan segera membayar zakat seperti yang Ibu dan suami telah lakukan dalam beberapa bulan ini bisa menghapus kelalaian kita di masa yang lalu.

Semoga Allah memberikan kekuatan dan kemudahan kepada Ibu dan suami  untuk istiqomah dalam menunaikan salah satu kewajiban yang Allah perintahkan yaitu berzakat.  Wallahu'alam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com