Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Pas-pasan Harus Tetap Zakat?

Kompas.com - 23/08/2011, 15:31 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr.wb. Kalau penghasilan telah mencapai nisab, tapi selalu pas-pasan untuk keperluan hidup rumah tangga dan membayar cicilan, apakah tetap harus membayar zakat? Terima kasih. (Herman - Jakarta)

Jawab: Waalaikumsalam wr.wb. Pak Herman, pada dasarnya syariat yang ditetapkan oleh Allah tidak ada yang memberatkan hamba-Nya. Oleh sebab itu, dalam peraturannya, zakat penghasilan dihitung berdasarkan gaji bersih (setelah dipotong keperluan pokok rumah tangga dan cicilan-cicilan lainnya). Apabila gaji bersih Bapak belum memenuhi nisab zakat, Bapak tetap dapat berinfak untuk keberkahan harta Bapak.

Walaupun penghasilan Bapak pas-pasan. Apabila telah dikeluarkan zakatnya, Allah SWT pasti mencukupkan dan membuat harta Bapak semakin berkembang. Insya Allah. (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com