Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tolak Peleburan

Kompas.com - 23/08/2011, 17:41 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja/buruh sepakat agar empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tidak dilebur, tetapi mereka masih berbeda pendapat tentang status badan hukum apakah BUMN atau badan publik yang menjalankan prinsip-prinsip wali amanah atau tetap BUMN.

Demikian siaran pers hasilSeminar Nasional Quo vadis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Seminar yang diselenggarakan Lingkar Diskusi Ketenagakerjaan menampilkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaff, Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Joko Heriyono, Ketua Majelis Penasihat Organisasi KSBSI Rekson Silaban, dan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal.

Dalam paparan dan tanya jawab, muncul persamaan pandangan bahwa empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes tidak perlu dilebur.

Abdul Latief menilai empat BUMN tersebut sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, diawasi dengan ketat oleh lembaga pengawas negara sehingga menjalankan prinsip-prinsip terbuka, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dia juga menilai keempatnya sudah menjalan sembilan prinsip penyelenggaraan SJSN, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehatia-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat dan semua manfaat kembali kepada peserta.

Khusus pada yang terakhir, Latief mengatakan bahwa PT Jamsostek, misalnya, sejak beberapa tahun lalu sudah tidak memberikan deviden kepada pemerintah dan dananya dikembalikan kepada pekerja.

Sementara Joko menilai, jika menilik kepada dasar hukum dan peraturan perundangan yang ada maka status badan hukum yang layak untuk menjalan sembilan prinsip tersebut adalah BUMN.

Dia juga mengkritisi amanat UU SJSN yang mengesankan bahwa perlindungan yang harus diberikan kepada masyarakat bukan jaminan sosial, tetapi asuransi sosial dengan argumen peserta tertentu wajib membayar iuran.

Adapun Rekson menilai pembahasan RUU BPJS sudah menyimpang dari permasalahan utama, yakni program jaminan sosial bukan membahas badan penyelenggaranya. Dampak dari pembahasan badan penyelenggara, maka muncul ide liar untuk melebur empat BUMN yang ada sehingga menucul resistensi dari pekerja yang mengancam penarikan dana di PT Jamsostek jika program perlindungan mereka dialihkan ke badan penyelenggara lain.

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mengatakan, pihaknya tidak menghendaki empat BUMN yang ada dilebur, tetapi dia menghendaki agar status badan hukumnya diubah menjadi badan publik di bawah presiden.

KAJS juga tidak menghendaki jajaran eksekutif empat badan tersebut dipilih oleh DPR tetapi dipilih oleh panitia seleksi yang beranggotakan orang-orang yang kredibel agar tidak terjadi politisasi pada badan tersebut.

KAJS mendorong agar agar BPJS Jamsostek ditingkatkan program dan kepesertaannya. Pada program, ditambahkan dengan program pensiun, sedangkan kepesertaan harus mencakup pekerja formal dan infromal yang jumlah sekitar 103 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com