Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Tambang akan Distandarisasi

Kompas.com - 26/08/2011, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Carut marut aturan penagihan royalti dan perpajakan dari sektor pertambangan membuat distribusi sektor usaha ini terhadap penerimaan negara menjadi sangat minim. Atas dasar itu, pemerintah berencana membuat standar yang sama bagi semua perusahaan tambang di Indonesia.

"Harus ada kepastian sehingga yang ada dalam undang-undang bisa diterapkan dengan baik. Di satu sisi investor harus mendapatkan kepastian, dan di sisi lain, negara harus mendapatkan keadilan," tutur Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (26/8/2011).

Hatta mengungkapkan hal tersebut saat ditanya tentang keberhasilan pemerintah Peru melakukan renegosiasi dengan perusahaan tambangnya. Peru memastikan akan mendapatkan kenaikan setoran dari perusahaan tambangan mereka dari sekitar 600 juta dollar AS per tahun menjadi 1 miliar dollar AS.

Dana tersebut seluruhnya akan masuk ke kas pemerintah dan kemudian akan digunakan sebagai dana peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Saat ini, perusahaan tambang di Peru diwajibkan menyetor royalti antara 1-3 persen per tahun terhadap penjualan.

Menurut Hatta, di Indonesia sendiri tidak ada standar yang sama dalam memajaki perusahaan tambang, karena dasar pemajakannya ditetapkan berdasarkan kontrak masing-masing perusahaan dengan pemerintah. Akibatnya, ada royalti yang ditetapkan sangat rendah hingga 0,0 sekian persen.

"Ada royalti yang ditetapkan dengan uang ada juga yang diperhitungkan berdasarkan persentase produk. Tidak ada standar sama sekali. Oleh karena itu, kami akan benahi dan tata. Tidak perlu ribut-ribut," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com