Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiun Dini Lebih Baik

Kompas.com - 26/08/2011, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiun dini menjadi opsi kebijakan yang lebih baik untuk menekan belanja pegawai ketimbang melakukan penghentian sementara (moratorium) perekrutan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Aviliani kepada Kompas.com, usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat ( 26/8/2011 ).

Aviliani menuturkan, masalah yang sebenarnya adalah kementerian belum pernah mengevaluasi jobdesknya masing-masing. "Kedua tidak pernah departemen (kementerian) buat perencanaan jangka panjang, seperti kapan sih pensiun," ujar Aviliani. Jadi, moratorium harus dilihat dari kebutuhannya.

"(Jadi) bukan moratorium yang lebih cocok. Beranikan pensiun dini. Dengan itu kan ada rekrutmen baru. Ini lebih memecahkan masalah birokrasi," ujar dia.

Sementara itu, ia menyebutkan pemerintah pun sebenarnya tidak jelas ke mana fokus kebijakannya. "Di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita masalahnya belum ada skala prioritas. Semua departemen ada kenaikan," sebut dia.

Kalau ada skala prioritas, lanjut dia, mungkin bisa diatur ada kementerian yang dikurangi anggarannya. "Sistem APBN kita (harus) dirubah. Pemerintah berani mengurangi anggaran, (khususnya) belanja pegawai. Belanja modal (jadi) tidak efektif," tegas dia.

Seperti yang diberitakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS telah ditandatangani di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu ( 24/8/2011 ). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Adapun moratorium ini berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 . Di tengah pemberlakukan kebijakan ini, pemerintah akan berbenah mengenai segala sesuatu yang terkait PNS, di mana salah satunya penataan kembali aturan kepegawaian.

Namun, ada pengecualian dalam moratorium ini, yaitu untuk tenaga medis, dokter, perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com