Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengadaan Lahan Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 26/08/2011, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa menyebutkan, program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) telah membuat suatu kemajuan. Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan penyelesaian sejumlah hambatan regulasi.

"Dapat dilaporkan bahwa regulasi yang harus ditindaklanjuti Undang-Undangnya ada lima, Peraturan Pemerintahannya ada tujuh, Peraturan Presidennya ada dua, Peraturan Menteri, termasuk Menteri Keuangan ada satu, (Kementerian) ESDM ada satu, (Kementerian) Pertanian ada tiga, dan Kepala BPN ada satu," ujar Hatta, usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat ( 26/8/2011 ).

Di mana, lanjut dia, semuanya itu masih dalam proses. Sementara regulasi yang telah ditindaklanjuti, diantaranya UU Pertanahan, yang sekarang dibahas di DPR, empat Peraturan Pemerintah, enam Peraturan Presiden, satu Keputusan Presiden, dan empat Peraturan Menteri.

Selain itu, lanjut Hatta, pengeluaran tax holiday dan PP Nomor 62 juga menjadi bagian dari penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan MP3EI. "Oleh sebab itu, maka kita optimis seluruhnya akan selesai pada akhir tahun ini. Semua perubahan peraturan-peraturan atau regulasi-regulasi yang kita rasakan menghambat KP3EI atau MP3EI ini, kecuali beberapa Undang-Undang yang memang ditargetkan pada tahun 2012 . Sedangkan UU Pengadaan Lahan untuk kepentingan umum akan selesai pada tahun ini," tegas Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com