Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak Hiburan Tunggu Kemendagri

Kompas.com - 02/09/2011, 06:01 WIB

BIAK, KOMPAS.com — DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih menunggu hasil konsultasi persetujuan pemerintah provinsi setempat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penetapan peraturan daerah tentang pajak hiburan.

Ketua Fraksi Barisan Kebangkitan Republik Nasionalis DPRD Kabupaten Biak, Godlief JJ Kawer, di Biak, Jumat (2/9/2011), mengatakan, meskipun Dewan setempat telah mengesahkan perda hiburan, pihak Pemkab Biak Numfor belum bisa memberlakukan peraturan tersebut karena masih menunggu persetujuan Kemendagri.

"Apakah pajak hiburan yang telah disahkan DPRD bisa diterima Pemerintah Provinsi Papua dan Kemendagri belum ada persetujuan sehingga aturan ini masih menunggu untuk pelaksanaannya," katanya.

Ia mengatakan, pajak hiburan yang disahkan DPRD beberapa waktu lalu berisikan tentang pungutan pajak untuk penyelenggaraan hiburan, termasuk izin pasar malam.

Terkait dengan pasar malam yang masih beroperasi, katanya, gabungan komisi DPRD telah sepakat untuk minta Dinas Kesejahteraan Sosial dan Polres Biak segera menghentikan aktivitas operasional kegiatan tersebut, antara lain, karena ada permainan ketangkasan yang berindikasi judi, yakni permainan bola gelinding.

"Untuk permainan judi bertentangan dengan aturan KUHP sehingga aparat kepolisian berwenang memproses pelakunya," katanya.

Ia mengatakan, penerapan perda pajak hiburan belum bisa dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Apa pun bentuk hiburan yang terbuat dalam perda itu, katanya, harus menunggu hasil konsultasi tersebut.

"DPRD melalui Badan Legislasi bersama Bagian Hukum Pemkab telah membawa hasil keputusan perda hiburan ke Pemerintah Provinsi Papua dan Kemendagri, tetapi sampai saat ini belum ada persetujuan Kemendagri," katanya.

Selain perda hiburan, pihak DPRD Biak pada sidang tahun 2011 juga telah mengesahkan sejumlah perda lainnya, di antaranya perda retribusi sampah, izin fasilitas tempat penjualan minuman keras, perda BPHTB, serta belasan perda mengenai pajak dan retribusi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com