Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Serap Akan Dihidupkan Lagi

Kompas.com - 08/09/2011, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pertanian berencana menghidupkan kembali kebijakan bukti serap untuk mendorong peningkatan produksi susu segar dalam negeri. Dengan begitu, diharapkan pertambahan kebutuhan susu masyarakat bisa dipenuhi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso, Kamis (7/9/2011), di Jakarta, mengatakan, kebijakan penghidupan kembali bukti serap akan diterapkan dalam skema yang berbeda.

Pada masa Orde Baru, setiap kali industri pengolahan susu mengimpor bahan baku susu, mereka diwajibkan membeli susu segar dalam negeri. Rasionya terus ditingkatkan. Dengan pola kebijakan seperti itu, produksi susu dalam negeri bisa terus ditingkatkan. Usaha peternakan sapi perah juga terus tumbuh sehingga ekonomi rakyat bisa ditumbuhkan.

Skema kebijakan bukti serap tidak akan mengikuti pola lama. Namun, misalnya, dengan mewajibkan industri pengolahan susu melakukan investasi dalam pembibitan sapi perah. Saat ini, produksi susu segar dalam negeri hanya mampu memenuhi kebutuhan susu nasional sebesar 29-30 persen.

Sementara itu, sebanyak 70-71 persen harus diimpor. Prabowo juga mengatakan, konsumsi susu masyarakat akan terus ditingkatkan. Ke depan anak sekolah TK, SD, dan SMP diwajibkan minum susu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com