TEGAL, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Jawa Tengah, Soekarno, Jumat (9/9/2011), mengatakan, sampai saat ini masih ada kesalahan persepsi soal dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) oleh petani yang dianggap sebagai dana hibah.
Hal itu diungkapkan Soekarno, di Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. "Karena dianggap hibah, maka kewajiban untuk mengembalikan kurang," katanya.
Karena itu, perlu ada pemagangan gapoktan (gabungan kelompok tani) pada lembaga keuangan mikro, agar bisa mengelola dana PUAP dengan lebih profesional, untuk melakukan manajemen pengelolaan yang baik.
Cara itu dilakukan untuk mengakumulasi permodalan, sehingga bisa menggaji staf sendiri, dengan tercapai keinginan mentransformasi gapoktan menjadi lembaga keuangan mikro agribisnis.
"Harus dijelaskan kepada petani bahwa dana PUAP bukan untuk belanja konsumtif, tetapi untuk pengembangan agribisnis, termasuk tanaman pangan," katanya.
Hingga saat ini, dari 3.380 desa/gapoktan penerima dana PUAP di 34 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tersalur Rp 333,8 miliar. Tahun 2011 ini 128 gapoktan sudah ditetapkan sebagai penerima.
Sampai dengan akhir Juli 2011, dari dana Rp 376,8 miliar berkembang 12,5 persen dan menumbuhkan 1.752 unit lembaga keuangan mikro.
Wakil Bupati Tegal, Muhammad Herry Setiawan, mengatakan, dari 287 desa di Tegal, sudah 258 desa/gapoktan yang menerima dana PUAP, masing-masing Rp 100 juta per gapoktan/desa.
Dari total 287 desa di Kabupaten Tegal, tinggal 29 desa yang belum mendapatkan. Diharapkan untuk tahun 2012, semua gapoltan/desa di Tegal mendapat PUAP.
Menteri Pertanian Suswono, mengatakan, banyaknya desa yang sudah mendapat PUAP di Tegal bukan lantaran karena dia berasal dari Slawi, Kabupaten Tegal, tetapi saat dia duduk di Komisi IV DPR RI. Setiap tahun Tegal mendapat rata-rata 50-60 PUAP.