Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, "Tax Holiday" Ada di Indonesia

Kompas.com - 09/09/2011, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan sebagian calon investor asing yang menghendaki adanya fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) secara terbatas di Indonesia, kini menjadi kenyataan.

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tentang tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan PPh Badan yang berlaku sejak 15 Agustus 2011.

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak NE Fatimah dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (9/9/2011).

"Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pengembangan industri dalam negeri," ujar Fatimah.

Ia menegaskan, sektor industri yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pembebasan PPh badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah pemberian fasilitas pembebasan pajak ini berakhir, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun.

Wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan jika memenuhi kriteria sebagai industri pionir.

Industri itu antara lain

1. Industri logam dasar.

2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Tolak Pengenaan Tarif 100 Persen untuk Kendaraan Listrik China

Elon Musk Tolak Pengenaan Tarif 100 Persen untuk Kendaraan Listrik China

Whats New
Rilis Sukuk Mudharabah Berkelanjutan, BSI Berikan Imbal Hasil hingga 7,2 Persen

Rilis Sukuk Mudharabah Berkelanjutan, BSI Berikan Imbal Hasil hingga 7,2 Persen

Whats New
Tips Cari Kerja bagi 'Fresh Graduate'

Tips Cari Kerja bagi "Fresh Graduate"

Work Smart
Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Whats New
Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Work Smart
OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

Whats New
Per Maret 2024,  BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Whats New
Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Whats New
Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Whats New
Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Whats New
Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com