JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah memberikan lisensi resmi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) untuk melakukan program sertifikasi profesi. Dengan lisensi itu, penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko dan bidang lainnya akan dilaksanakan oleh LSPP di bawah pengawasan Ikatan Bankir Indonesia (IBI), per 1 Oktober 2011.
Ketua IBI Zulkifli Zaini menjelaskan, LSPP bertugas meningkatkan kompetensi bankir melalui sertifikasi profesi. "Dan mengembangkan standar kompetensi sesuai kebutuhan masyarakat," kata Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Selain memberikan sertifikasi manajemen risiko, LSPP juga memberikan sertifikasi bidang kerja lain. Diantaranya audit internal, kredit, pengelolaan kekayaan, dan operasional.
Pada 1 Juli lalu, IBI bersama Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional dan BSMR, bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia. Dari hasil pertemuan itu, disebutkan bahwa penetapan standar kompetensi bagi pegawai bank umum merupakan tanggung-jawab dan kewenangan IBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.