Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APP Nyatakan Siap Diaudit HAM

Kompas.com - 14/09/2011, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Asia Pulp and Paper atau APP bersiap mengikuti audit hak asasi manusia terhadap terhadap seluruh operasinya di Indonesia. Ini untuk mengikuti seruan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagi perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan perlindungan hak asasi manusia secara global.

Seperti diketahui, pada bulan Juni kemarin, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengesahkan seperangkat prinsip panduan bagi perusahaan mengenai kinerja HAM dengan menggunakan kerangka kerja "protect, respect and remedy." APP berkomitmen untuk menerapkan kerangka kerja ini dalam menilai dan menyikapi kebijakan-kebijakan hak asasi manusia di seluruh operasinya.

Demikian siaran pers dari perusahaan itu yang diterima Rabu (14/9) petang di Jakarta. Dijelaskan, prinsip-prinsip berjudul "Tanggung Jawab Perusahaan untuk Melindungi" ini menyediakan cetak biru bagi perusahaan tentang bagaimana cara mengetahui dan menunjukkan upaya mereka dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Outline Prinsip-Prinsip Pedoman bagi Perusahaan dan HAM menunjukkanbagaimana negara-negara dan perusahaan harus menerapkan kerangka kerja "Protect, Respect and Remedy" milik PBB agar dapat mengatasi tantangan-tantangan bisnis dan hak asasi manusia dengan lebih baik.

Prinsip-prinsip ini merupakan hasil dari penelitian enam tahun yang dipimpin oleh Professor Ruggie dari Universitas Harvard, yang melibatkan pemerintah, perusahaan, asosiasi bisnis dan masyarakat sipil di seluruh dunia. Prinsip-prinsip ini dirancang khusus untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan juga menyediakan arah yang jelas untuk penyelesaian konflik.

APP telah menunjuk Mazars Indonesia untuk secara independen menilai kebijakan, prinsip, serta kinerja yang sudah ada di seluruh operasi perusahaan, delapan pabrik pulp dan kertas, serta rantai pasokan. Mazars telah mengembangkan sebuah metode yang menggabungkan delapan prinsip inti untuk menilai kebijakan dan kinerja hak asasi manusia, yang dikenal sebagai Mazars Indicators for Human Rights and Social Compliance (MIHRSC).

Metode penilai ini juga didasarkan dan mengacu pada standar nasional dan internasional yang paling relevan, termasuk diantaranya peraturan dan undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, Universal Declaration on Human Rights (UDHR), panduan dari Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development / OECD) untuk perusahaan

multinasional dan sekitar 80 konvensi dan deklarasi International Labor Organization (ILO).

Tim audit Mazars akan dipimpin oleh James Kallman, Presiden Mazars Indonesia, dengan penasihat Marzuki Darusman, Direktur Human Rights Research Center untuk ASEAN dan seorang pakar hak asasi manusia yang telah bekerjasama dengan tim penyelidikan kriminal dan hak asasi manusia PBB.

Sebagai bagian dari hasil audit ini, Mazars akan memberikan rekomendasi untuk memperkuat kebijakan dan kinerja perusahaan yang didasarkan pada standar-standar PBB.

"Kami sadar bahwa audit ini hanyalah merupakan langkah pertama. Yang paling penting adalah apa yang akan kami lakukan dengan hasilnya nanti. Kami memperkirakan akan menemukan beberapa area dimana kami memiliki kinerja yang baik namun juga area lain dimana kami masih membutuhkan kebijakan yang lebih kuat dan membutuhkan pelajaran di seluruh lapisan perusahaan kami," kata Aida Greenbury, Managing Director APP.

"Kami memulai langkah ini dengan sebuah komitmen untuk memastikan bahwa perusahaan ini mengerti dan menghormati pentingnya karyawan-karyawan kami dan komunitas dimana kami beroperasi," ujar Aida Greenbury.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com