Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ajukan Uji Materi UU Keimigrasian

Kompas.com - 15/09/2011, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (15/9/2011) ini, mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pasal 97 ayat (1) UU tersebut berbunyi "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."

Menurut Yusril, pasal 97 itu memberi peluang kepada Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK, dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan sekali.

"Dalam negara hukum, tidak boleh ada norma undang-undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945. Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR-RI sekarang dalam membuat undang-undang, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," tegas Yusril.

Yusril mengatakan, perlawanannya ke MK merupakan bagian dari perlawanannya terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini telah bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya. Akibat dirinya dinyatakan tersangka kasus Sisminbakum, kebebasannya menjadi terbatas. Pemeriksaan kasusnya pun terkatung-katung.

Menurut Yusril, Kejaksaan Agung masih saja mencari-cari alasan yang tak jelas, sehingga nasibnya terkatung-katung, termasuk terus dicekal ke luar negeri.

Sementara itu, lanjutnya, Kejagung tetap saja tidak mau memanggil dan memeriksa SBY dan Megawati yang mengetauhi kasusnya, padahal MK sudah memutuskan wajibnya Kejagung memanggil dan meminta keterangan mereka.

Yusri menambahkan, kalau permohonannya dikabulkan MK, maka implikasinya akan dirasakan oleh semua orang di negara ini, khususnya mereka yang sedang dan akan dicekal. "Ini juga bagian dari perjuangan penegakan HAM" katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com