Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Maskapai yang Sering Kecelakaan

Kompas.com - 16/09/2011, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan sedang merancang aturan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pesawat. Aturan ini bisa menghentikan maskapai yang kerap mengalami kecelakaan.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Terbang Diding Sunardi mengaku sudah berdiskusi dengan operator penerbangan mengenai aturan ini. Salah satu isinya mengenai batasan jumlah kecelakaan yang dialami operator penerbangan.

Kementerian Perhubungan juga akan menawarkan batas toleransi bagi setiap jenis kecelakaan. Untuk kecelakaan serius sebanyak tiga kali per tahun, sedangkan untuk kecelakaan biasa sejumlah 30 kali dan kondisi laten sebanyak 50 kali per tahun. "Jadi nanti kami akan sepakati bersama karena masing-masing operator punya kemampuan sendiri-sendiri," katanya, Jumat (16/9/2011).

Kondisi laten yang dimaksud adalah tindakan yang memiliki potensi bahaya pada keselamatan, tetapi dianggap biasa. "Contohnya untuk rute Papua, kami sudah menyiapkan jalur yang aman. Tapi banyak pilot berpengalaman melanggar jalur itu, inilah yang menjadi awal kecelakaan," katanya.

Kementerian Perhubungan juga akan membentuk tim pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional untuk menerapkan aturan ini. Tim ini akan berkunjung dan berkoordinasi secara periodik dengan operator penerbangan. "Kalau ada kecelakaan yang berulang itu sudah bisa terpantau. Dan, kami bisa memantau daerah kuning atau daerah rawan kecelakaan," ujarnya.

Direktur Operasi Wings Air Rendi Irawan mendukung adanya aturan ini. Dia mengakui harus ada perbaikan ke depan.

Hal senada juga diucapkan VP Quality Standar and Development Merpati Airline Roy Yulius. "Program yang di-launching ini menambah payung hukum untuk bisa berkomitmen dengan safety airlines," tegasnya. (Monika Novena/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com