Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi Diubah

Kompas.com - 19/09/2011, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Gatot Irianto menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) Arifin Tasrif. Menteri Pertanian Suswono, Senin (19/9/2011), di Jakarta, mengatakan, meski distribusi pupuk bersubsidi dilakukan dengan sistem tertutup melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani, penyimpangan tetap saja terjadi.

Untuk mengatasinya, Kementerian Pertanian  melalui Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian bersama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) melakukan kerja sama perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sejak 1 September 2011, PT Pusri telah mengubah pola distribusi pupuk dengan sistem rayonisasi dan  penanggung jawab wilayah.

”Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif agar tidak mengganggu kelancaran ketersediaan pupuk karena sudah mendekati musim tanam Oktober-Desember 2011,” katanya.

Ikatan kontrak kerja sama meliputi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berupa urea, ZA, SP-36, NPK, dan pupuk organik. Adapun mekanisme penyaluran mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 6 April 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran. 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Besaran volume pupuk bersubsidi 2011 untuk urea 5,1 juta ton, SP-36 sebanyak 750.000 ton, ZA 850.000 ton, NPK 2,35 juta ton, dan pupuk organik 703.986 ton. Total mencapai 9.753.986 ton.

Dengan MOU tersebut, pemerintah mendapat jaminan pasokan pupuk sampai di lini IV atau gudang pupuk tingkat kabupaten. Adapun Pusri dapat membuat perencanaan berproduksi untuk kegiatan pupuk PSO maupun kegiatan di luar penugasan pemerintah. Dengan model baru distribusi pupuk, tanggung jawab distribusi dan realokasi pupuk bersubsidi ada di Pusri.

Selama ini tanggung jawab ada di masing-masing produsen pupuk sehingga kerap menimbulkan masalah hukum dan berpotensi menciptakan hambatan distribusi. Dengan sistem baru, realokasi lebih mudah. Sebelumnya untuk melakukan realokasi pupuk bersubsidi dari satu wilayah ke yang lainnya perlu izin pemerintah daerah seperti pemerintah kabupaten atau provinsi sehingga kerap terjadi keterlambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com