JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait menyatakan manajemen PT Freeport Indonesia ingin perundingan tetap dilanjutkan. Maka, mediasi ketiga pun direncanakan berlangsung Kamis ( 22/9/2011 ) besok.
"Jadi, ada sebenarnya keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 48/M/IV/ 2004 yang mendeskripsikan jika perundingan tidak selesai dalam waktu yang disepakati, para pihak dapat menambah waktu maksimal selama 30 hari," ujar Ramdani, di Jakarta, Selasa ( 20/9/2011 ).
Ramdani menyebutkan, pihak manajemen ingin agar perundingan bisa dilanjutkan. Supaya implementasi peningkatan kesejahteraan karyawan dapat dipercepat, dimana tenggat waktu implementasi Perjanjian Kerja Bersama periode 2011-2013 dijadwalkan pada bulan Oktober mendatang.
Pada Oktober ini, berdasarkan tawarannya kepada SPSI, perusahaan akan memberikan kenaikan gaji sebesar 11 persen, dan tambahan 11 persen lainnya akan dilaksanakan pada Oktober tahun depan. Sehingga kenaikan gaji untuk pegawai non staf telah direncanakan sebesar 22 persen. "Saat ini prosesnya adalah proses mediasi yang dilakukan Kemenakertrans di Jakarta, untuk menjembatani manajemen dengan PUK (Pimpinan Unit Kerja) SPSI," sambung Ramdani.
Hingga saat ini, ia menyebutkan, proses mediasi telah dilaksanakan dua kali. Pada mediasi pertama pihak PUK SPSI bahkan tidak hadir. "Kemudian, akan ada mediasi ketiga, hari Kamis ( 22/9/2011 ) besok di Kemenakertrans," ujar dia. Di mana mediasi tersebut akan berlangsung tripartit antara SPSI,Kemenakertrans, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, serta Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Jika mediasi ini tidak mendapatkan titik temu, maka pembicaraan terkait gaji atau upah ini akan berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.