JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menegaskan, akan menghilangkan terminologi swasta dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (PTUP).
"Kita harusnya konsisten dengan rencana bahwa RUU ini dibentuk untuk kepentingan umum. Maka tak layak bila kepentingan swasta diatur dalam RUU ini," kata Malik, Rabu (21/9/2011) di Jakarta. Dia ditemui usai Diskusi Publik yang diinisiasi oleh Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah.
Harusnya, pembebasan lahan untuk kepentingan swasta tak perlu dibantu oleh pemerintah, atau menggunakan organ Badan Pertanahan Nasional. Cukup bussiness to bussiness saja, kata Malik. Dengan dimasukkan ke dalam RUU menjadikan rawan kolusi.
RUU itu terdiri dari 11 bab dan 73 pasal. Tentu saja, masih akan ada perubahan menyangkut jumlah bab dan pasal. Terlebih, masih akan diperdebatkan materi-materi di dalam RUU. Dalam matriks daftar inventarisasi masalah tiap fraksi pun terlihat adanya beragam usulan, salah satunya menyangkut pembebasan lahan untuk swasta ini.
Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (KARAM TANAH) sendiri pun menolak RUU tersebut. RUU ini dapat menjadi legitimasi pemerintah untuk merampas tanah rakyat, kata Koordinator KARAM TANAH, Idham Arsyad.
Dibelakang KARAM TANAH, juga berderet sejumlah Organisasi Non-Pemerintah yang memedulikan hak-hak rakyat atas tanah, seperti LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Walhi, Kontras, Institute for Global Justice, hingga Urban Poor Consortium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.