Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sonny Keraf Tolak Penghapusan Wilayah Tambang

Kompas.com - 23/09/2011, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Lingkungan Sonny Keraf menolak tuntutan sejumlah lembaga swadaya masyarakat agar wilayah pertambangan dihapuskan. Ia menyatakan penghapusan aturan wilayah pertambangan justru menghilangkan partisipasi warga dalam proses izin tambang.

Hal itu dinyatakan Keraf selaku pembicara diskusi "Mengakhiri Wilayah Pertambangan yang Memarjinalisasi Hak Konstitusi Warga" yang berlangsung di Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Pada 22 April 2010, koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan uji materiil atas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mereka menuntut dihapuskannya pasal yang menjadi dasar penetapan wilayah pertambangan (WP).

"Kalau targetnya adalah menghapuskan pasal tentang wilayah pertambangan, saya menentang. Wilayah pertambangan itu ditetapkan dengan syarat memperhatikan pendapat masyarakat tempatan tambang. Itu penting," kata Keraf.

Namun Sonny Keraf dengan upaya Walhi, Huma, Konsorsium Pembaruan Agraria, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan meminta Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 162 UU Minerba.

Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi warga yang memprotes atau menolak aktivitas tambang pemegang izin. "Pasal itu sudah dipakai untuk mengkriminalisasi warga yang tidak pernah dimintai persetujuan saat penetapan wilayah pertambangan. Jadi, pasal itu harus diperbaiki," kata Keraf.

Manajer Kampanye Tambang Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI), Pius Ginting, menyatakan pengaturan UU Minerba menimbulkan berbagai konflik yang dipicu aktivitas pertambangan. "Sepanjang 2011 ini saja, sudah terjadi setidaknya 24 konflik yang terkait kegiatan pertambangan," kata Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com