Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Petani Belum Diakomodir

Kompas.com - 23/09/2011, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat masih mengecilkan peran petani dalam penyediaan pangan.

Petani masih diposisikan sebagai kelompok rentan dan "bodoh" dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut.  Hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa petani Indonesia merupakan tulang punggung penyedia pangan dengan segala kreativitas dan pengetahuannya. 

Jadi padangan miring bahwa petani adalah kelompok "bodoh" perlu diubah untuk mencapai kedaulatan pangan di Indonesia.

Demikian pesan Aliansi untuk Desa Sejahtera menyambut Hari Tani 24 September 2011.

Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS) merupakan aliansi dari 18 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada tiga komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)             ADS memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.              

"Kalau melihat dari sisi produktivitas lahan sawah, petani kita mampu menghasilkan produktivitas rata-rata 9 ton per hektar per tahun,  lebih tinggi dibanding China, Jepang, Korea," kata Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS.

Belum lagi kemampuan untuk membenihkan jenis padi yang sesuai dengan kondisi iklim yang semakin ekstrim, seperti yang dilakukan para petani di Serdang Berdagai, Aceh, Tasikmalaya dan Indramayu. Sayangnya, semangat RUU yang diambil pemerintah RI malah tidak melihat potensi ini. 

Petani masih ditempatkan sebagai kelompok yang "bodoh", sehingga harus mendapat uluran tangan dari luar.

"Ujung-ujungnya ketergantungan seperti sekarang ini. Mulai dari benih, pupuk, petisida semua dari luar, pada akhirnya menyerahkan seluruh proses penyediaan pangan kita ke tangan swasta," kata Tejo.

Hak dasar untuk melindungi petani dan membuat petani berdaulat seperti hak atas pangan, benih, sumberdaya genetik, modal dan juga terbebas dari kriminalisasi merupakan muatan penting yang harus ada didalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com