Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Indonesia Dikecualikan dari Safeguard Turki

Kompas.com - 03/10/2011, 17:41 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk Polyethylene Telepthalate (PET) Indonesia dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) selama 3 (tiga) tahun oleh Pemerintah Turki karena share impornya kurang dari 3 persen.

"Dengan dikecualikannya Indonesia terhadap pengenaan BMTP oleh Turki, maka kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk PET di Turki terbuka kembali bagi eksportir Indonesia," jelas Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Senin (3/10/2011)

Pada tanggal 23 Juni 2011, Otoritas Safeguard Turki telah mempublikasikan hasil penyelidikan safeguard terhadap produk PET dengan pengenaan BMTP selama 3 (tiga) tahun. Adapun besaran pengenaan BM TP tersebut yaitu: 1) Tahun I 8 persen; 2) Tahun II 7,5 persen; dan 3) Tahun III 7 persen . Penyelidikan safeguard terhadap produk PET ini dimulai pada 11 Maret 2011 dan dilakukan atas permohonan dari industri domestik Turki yaitu Artenius Turkpet Chemicals and Pet Delivery. Comp. San. Inc.

Menindaklanjuti tuduhan safeguard Turki ini, Pemerintah Indonesia melal ui Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan perusahaan/eksportir dan asosiasi produk tertuduh dalam penyusunan submisi Pemerintah Indonesia yang disampaikan tanggal 23 Maret 2011. Selain itu, disusun pula bahan concern Pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam forum public hearing yang diadakan oleh Otoritas Safeguard Turki pada 10 Mei 2011.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Ernawati, concerns Pemerintah Indonesia tersebut antara lain menggarisbawahi bahwa Pemerintah Turki sepertinya b erusaha untuk terus melindungi industri dalam negerinya karena penyelidikan ini dimulai tidak lama setelah berakhirnya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk yang sama.

Di samping itu, dalam 5 tahun terakhir share Indonesia kurang dari 3 persen, seh ingga berdasarkan aturan WTO harus dikeluarkan dari penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com