Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksanaan Ketenagalistrikan

Kompas.com - 06/10/2011, 16:41 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun tiga draft peraturan pemerintah yang mengatur tentang ketenagalistrikan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009.

Aturan pelaksanaan itu saat ini sedang dibahas di Sekretariat Negara dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.  

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Suryanto Chandra, Kamis (6/10/2011), usai menghadiri acara pembukaan Musyawarah Nasional I Asosiasi Kontraktor Elektrikal Indonesia (Munas I AKEI), di auditorium Museum Listrik dan Energi Baru, Kompleks Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.  

Suryanto menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM telah selesai menyusun draft rancangan tiga peraturan pemerintah. Salah satu aturan pelaksanaan itu adalah, PP mengenai penjualan listrik ke luar negeri, aturan pelaksanaan mengenai jasa penunjang, dan aturan pelaksanaan mengenai penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.  

"Saat ini draft rancangan tiga peraturan pemerintah itu sudah berada di Sekretariat Negara untuk tahap finalisasi. Kami berharap, tiga rancangan peraturan pemerintah itu bisa disahkan dan diberlakukan pada akhir tahun ini," kata dia menegaskan.  

Dalam aturan pelaksanaan itu, lanjut Suryanto, pada prinsipnya pemerintah akan memberi kesempatan bagi para pengembang swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik. Dengan demikian, penyediaan tenaga listrik itu di berbagai daerah tidak hanya dimonopoli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). "Dalam aturan itu juga disebutkan mengenai insentif untuk proyek kelistrikan," ujarnya.  

Dengan penerbitan tiga aturan pelaksanaan tersebut, maka pembangunan ketenagalistrikan di pembangkitan maupun transmisi dan distribusi listrik diharapkan bisa dipercepat.

Sebagai contoh, di Batam, misalnya, penyediaan tenaga listrik tidak hanya menggantungkan pada PLN sehingga pasokan listrik untuk industri di kawasan itu bisa tercukupi meski tarif listriknya jadi lebih mahal.  

Koordinator Badan Pendiri AKEI Totok Irfandi mengharapkan, dalam pembangunan ketenagalistrikan, peran swasta dapat ditingkatkan. Hal ini akan bisa terealisasi jika ada kejelasan mengenai aturan main dalam penyediaan tenaga listrik misalnya soal jaminan pembelian listrik oleh PLN, penetapan harga jual listrik, dan mengatasi kendala perizinan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com