Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara: Itu Hanya Sebatas Edukasi

Kompas.com - 08/10/2011, 15:30 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tejbhan Lakhiani dari PT Vicniks International, selaku penyelenggara (event organizer) pelatihan finansial Get Super Rich Trading Instant FX Profits, mengaku, pelatihan tersebut hanya sebatas edukasi.

"Ini sebagai contoh. Nanti kalau kamu ikut seminar, belajarnya begini, begini," ujar Tejbhan, di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu (8/10/2011). Ia pun mengemukakan, peserta dapat mendaftar seminar lanjutannya setelah melihat apa yang dicontohkan dari pelatihan tersebut. "Kalau nggak minat ya mereka pulang," ujar dia.

Peserta pun tidak membayar atau gratis mengikuti pelatihan yang berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu-Minggu (8-9 Oktober 2011) ini. Untuk seminar lanjutan yang direncanakan selama tiga hari, dia menuturkan, peserta akan dikenai biaya. "Tiga hari ini kan lebih mendetail," sebut Tejbhan.

Jadi, Tejbhan mengaku, kegiatan selama dua hari ini semacam open house untuk kegiatan selanjutnya. Ia juga belum mengetahui adanya UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang secara tegas mengatur penawaran kontrak-kontrak baik melalui seminar maupun workshop.

"(Kalau) memang harus izin dulu. Ya, kami berhenti dulu. Saya urus izin dulu. Udah ada izin, baru mulai lagi, kalau boleh," ujarnya.

Untuk diketahui saja, Bappebti melakukan penyergapan terhadap kegiatan pelatihan finansial tersebut pada Sabtu siang. Penyergapan dilakukan karena penyelenggaraan pelatihan, baik PT Vicniks International selaku event organizer, dan PowerUp Capital selaku pihak yang mengadakan kegiatan edukasi finansial ini tidak memiliki izin usaha dan penyelenggaran kegiatan. Penyergapan ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh Bappebti. Sebelumnya, pemerintah hanya sebatas menyurati tempat penyelenggaraan pelatihan.

"Kegiatan-kegiatan seperti ini biasanya untuk mencari nasabah," ujar Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir, di tempat yang sama.

Menurut Alfons, kedua pihak telah melanggar UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang secara tegas mengatur penawaran kontrak-kontrak baik melalui seminar ataupun workshop. Ancaman hukuman berdasarkan UU tersebut, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com