Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Sampah Bikin Pusing Pengusaha

Kompas.com - 12/10/2011, 18:07 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan industri kini harus dihadapkan pada rancangan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah. RPP ini perlu dikaji ulang karena diperlukan adanya studi teknis dan pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan akademisi.

Dalam pembahasannya, selain melibatkan stakeholders yang langsung berhubungan juga melibatkan asosiasi pemulung.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Nasional (LAN) Franky Sibarani di Jakarta, Rabu (12/10/2011), menjelaskan, ada beberapa pasal yang memberatkan. Dicontohkan, Pasal 7, 13,14, dan 15 yang menyebutkan bahwa dalam kegiatan daur ulang sampah, produsen wajib untuk menarik kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang dihasilkannya untuk didaur ulang.

Kemudian, Pasal 12, 13, dan 14 yang menyebutkan bahwa produsen wajib menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang menghasilkan produk dan/atau kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan/atau yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah. Lalu, Pasal 13 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa dalam melakukan proses daur ulang sampah, produsen dapat menunjuk pihak ketiga.

Pasal 16 yang menyebutkan adanya insentif dan disinsentif terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pengurangan sampah. Dan pasal-pasal lainnya seperti kewajiban produsen mencantumkan label yang berhubungan dengan penanganan sampah pada kemasan dan/atau barang produksinya, lalu produsen juga diwajibkan melakukan pemanfaatan kembali sampah yang dihasilkannya, dan lainnya yang akhirnya sangat memberatkan.

"RPP sampah ini tidak lain merupakan ketidaksanggupan dan ketidaksiapan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menyelaraskan kepentingan ekonomi nasional dengan kepentingan pelestarian lingkungan hidup, karena terbukti pada saat penerapannya menimbulkan beban bagi industri dalam negeri, lalu berbagai produk dalam negeri kehilangan daya saingnya, dan investasi terhambat," kata Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com