Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Perusahaan BUMN Tak Diawasi

Kompas.com - 13/10/2011, 17:28 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi VI DPR RI Ecky Awal Mucharam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengkritik BUMN yang terus menerus mendirikan anak perusahaan tanpa melibatkan publik. Padahal, dananya berasal dari publik, tetapi tidak terbuka.

"Ini sangat mendesak, karena BUMN itu pake uang rakyat, tetapi BUMN mendirikan anak dan cucu perusahaan tanpa diketahui oleh rakyat yang diwakili oleh DPR. Ketika ada masalah, baru ramai. Hal yang demikian sangat tidak benar" jelasnya, Kamis (13/10/2011).

Menurut Ecky, alasan yang disampaikan Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Kamis siang tadi menyebutkan, pembentukan anak perusahaan itu didorong oleh Undang-Undang BUMN Nomer 19 tahun 2003. Dalam UU tersebut, ternyata anak perusahaan yang dimiliki BUMN tidak termasuk sebagai obyek yang diawasi DPR.

"Karena anak perusahaan bukan lagi milik negara, yang terjadi BUMN berlomba-lomba mendirikan anak perusahaan dan tren yang terjadi adalah menetapkan jajaran Direksi di BUMN atau yang ditunjuk BUMN induknya menjadi komisaris di anak perusahaan tersebut," ujarnya.

Itu sebabnya, Ecky Awal Mucharam mendesak Komisi VI DPR untuk memulai mempersiapkan diri merevisi Undang-Undang BUMN No 19 Tahun 2003. Karena Undang-undang ini belum mencakup anak perusahaan BUMN.

Padahal, mayoritas BUMN yang ada saat ini kepemilikkannya 100 persen dimiliki negara yang otomatis dibiayai oleh APBN. "Tapi lucunya anak perusahaan atau cucunya perusahaan BUMN bukan milik negara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com