JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menekankan, Kemdag tidak pernah terbitkan izin impor kentang karena tata niaganya belum diatur.
"Jadi, bukan tanggung jawab kementerian perdagangan yang masuk-masuk itu," ungkap Deddy di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Terhadap hal itu, Deddy pun mengungkapkan bahwa memang berdasarkan UU Hortikultura, izin impor dari Kemdag. Akan tetapi, Kementerian Pertanian harus menetapkan dulu jenis apa yang boleh dan kuotanya. "Jadi di sana (Kementerian Pertanian) dulu yang menetapkan baru diusulkan di kita (dan) dibahas," tambah dia, jika mau ada pengaturan impor kentang.
Terkait impor, lanjut dia, sebenarnya aturan berlaku umum, seperti Sanitary and Phytosanitary (SPS). "Jadi sebetulnya harus dipelajari dulu jangan sampai menimbulkan dampak secara nasional," tegas Deddy.
Seperti diberitakan, pekan lalu, ratusan petani sayuran asal Jawa Barat berdemo di Kemendag. Mereka meminta perdagangan bebas dengan China dihentikan. Pasalnya, menurut mereka, perdagangan bebas ASEAN-China menyebabkan terjadi serbuan kentang impor asal China.
Dampaknya, harga kentang lokal pun anjlok dari Rp 7.000 per kilogram menjadi Rp 3.800 per kilogram. Harga tersebut berada di bawah titik impas Rp 4.200. Sementara harga kentang impor hanya Rp 2.300 per kilogramnya.
Impor kentang pun kian melonjak dari 10.077 ton tahun 2001 menjadi 43.872 ton pada 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.