Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Impor Kentang Bukan Tanggung Jawab Kami

Kompas.com - 14/10/2011, 13:49 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menekankan, Kemdag tidak pernah terbitkan izin impor kentang karena tata niaganya belum diatur.

"Jadi, bukan tanggung jawab kementerian perdagangan yang masuk-masuk itu," ungkap Deddy di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Terhadap hal itu, Deddy pun mengungkapkan bahwa memang berdasarkan UU Hortikultura, izin impor dari Kemdag. Akan tetapi, Kementerian Pertanian harus menetapkan dulu jenis apa yang boleh dan kuotanya. "Jadi di sana (Kementerian Pertanian) dulu yang menetapkan baru diusulkan di kita (dan) dibahas," tambah dia, jika mau ada pengaturan impor kentang.

Terkait impor, lanjut dia, sebenarnya aturan berlaku umum, seperti Sanitary and Phytosanitary (SPS). "Jadi sebetulnya harus dipelajari dulu jangan sampai menimbulkan dampak secara nasional," tegas Deddy.

Seperti diberitakan, pekan lalu, ratusan petani sayuran asal Jawa Barat berdemo di Kemendag. Mereka meminta perdagangan bebas dengan China dihentikan. Pasalnya, menurut mereka, perdagangan bebas ASEAN-China menyebabkan terjadi serbuan kentang impor asal China.

Dampaknya, harga kentang lokal pun anjlok dari Rp 7.000 per kilogram menjadi Rp 3.800 per kilogram. Harga tersebut berada di bawah titik impas Rp 4.200. Sementara harga kentang impor hanya Rp 2.300 per kilogramnya.

Impor kentang pun kian melonjak dari 10.077 ton tahun 2001 menjadi 43.872 ton pada 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com